Monday, March 25, 2019

Inilah Aturan Iklan Kampanye Pemilu di Medsos hingga Stasiun TV

Kedua, tentang pelecehan seksual yang berupa “tindakan non fisik”, yaitu berupa siulan atau kedipan mata. Hal ini dinilai terlalu berlebihan ketika semuanya dibawa ke ranah pidana. Neng juga menyoroti poin pemaksaan perkawinan, terkait dengan komplikasinya dalam masyarakat adat, misalnya.

Baca Juga: contoh iklan

Ia pun menekankan penolakannya terhadap RUU P-KS yang memang menuai kontroversi tersebut.
“RUU P-KS kering dari nilai-nilai agama, karena itu hendaknya ditolak. Karena masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang religius (Pasal 29 UUD 1945),” ujarnya.
Ia menambahkan, jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual sudah diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Artikel Terkait: konsolidasi adalah

“RUU PKS jika disahkan dapat mendorong dan alasan kuat untuk diubahnya berbagai peraturan perundang-undangan,” ungkap Neng. Khususnya Undang-Undang Perkawinan, Pasal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9 dan 10 (muhallil), Pasal 11 (iddah), Pasal 31, Pasal 65, dll., PP No 9 Tahun 1975, PP No 10 Tahun 1983 diubah dengan PP No 45 Tahun 1990, Kompilasi Hukum Islam, dan lain-lain.

No comments:

Post a Comment