Monday, March 25, 2019

Inilah Alasan DPR Diminta Kembali Kaji RUU PKS

Perlindungan penduduk dari kejahatan serta kekerasan seksual memang terpenting, tapi pengaturannya butuh dipikirkan matang-matang supaya tidak tumpang tindih pada satu undang-undang dengan perundangan yang lain.

Demikian dikatakan Ahli Hukum Pidana Kampus Indonesia, Akhyar Salmi dalam Mudzakarah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Komisi Hukum serta Perundang-Undangan di Lokasi Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (23/3) waktu mengulas Perancangan Undang-Undang Penghilangan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Akhyar minta legislator di DPR membahas benar RUU PKS supaya tidak berlangsung “overlapping” dengan perundang-undangan yang lain, “Bentuklah uu yang mendalam, kaji, janganlah terburu buru dengan tujuan,” tuturnya.

Baca Juga: norma hukum

Akhyar menerangkan, UU yang tumpang tindih bisa menyebabkan fatal buat penegakan hukum. Pertama dapat memusingkan penegak hukum, undang-undang apakah yang akan digunakan.

Artikel Terkait: norma kesopanan

Baca Pun: Fadli Zon Menjaminkan Dianya untuk Penangguhan Ahmad Dhani
“Di situ dapat transaksional, sebab intimidasi pidana hukumannya pada uu satu dengan yang lainnya dapat berlainan,” tuturnya. “Ini yang tidak dipikirkan matang-matang. Asal tujuan legislasi nasional prolegnas terwujud demikian %, tetapi mutunya jauh.”

Ke-2, timbulnya ketidakpastian hukum dalam menanggapi satu masalah. Pada momen yang sama dapat dipakai ketentuan yang berlainan. Mengakibatkan, kata Akhyar, muncul ketidakadilan sebab intimidasi pidananya yang satu dapat lebih mudah dari yang lainnya.

Setelah itu, Akhyar minta RUU PKS diatur dengan memprioritaskan muatan agama. “Seharusnya uu ini ada nilai keagamaan, sebab etika hukum pidana adalah kristalisasi dari nilai nilai yang hidup dalam penduduk,” tuturnya.

No comments:

Post a Comment