Sunday, October 21, 2018

Yuk Simak Alasan Tragedi Kapal Tenggelam di Danau Toba

Polisi memastikan 4 terduga dalam perkara tenggelamnya KM Cahaya Bangun di Danau Toba. Tiga salah satunya adalah petinggi di Angkutan Sungai Danau serta Penyeberangan (ASDP) Pelabuhan Simanindo Samosir, Sumatera Utara.
Artikel Terkait : contoh teks eksplanasi

Sesaat satu terduga beda ialah nakhoda KM Cahaya Bangun berinisial PSS. Banyak terduga itu dikira lupa dalam menjalankan pekerjaan. *Pantau hasil kalkulasi cepat atau Quick Count Pemilihan kepala daerah 2018 buat lokasi Ja-bar, Jateng, Ja-tim, Sumut, Bali serta Sulsel. Ikuti pun Live Streaming Pemilihan kepala daerah Serentak 9 Jam Nonstop cuma di Liputan6. com.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengemukakan, banyak terduga dikira melanggar clausal 302 serta 303 Undang-Undang Pelayaran. Ancaman hukumannya, maksimum 10 tahun penjara serta denda Rp 1, 5 miliar. " Mereka dikira bertanggung-jawab mengerjakan pengecekan kelengkapan, namun tak terwujud, " ujarnya. Kesalahan banyak terduga itu, sebabkan 4 orang wafat serta diramalkan 183 yang lain hilang.
Simaklah : teks eksplanasi

Bukan Cuma Kekeliruan Nakhoda
Pelacakan Korban KM Cahaya Bangun di Danau Toba
Team SAR memanfaatkan teropong kala proses pelacakan korban KM Cahaya Bangun di Danau Toba, Sumatra Utara,  Rabu (20/6) . Awal kalinya, KM Cahaya Bangun yg mengusung 128 penumpang terbenam di Danau Toba pada Senin (18/6) sore. (AP/Binsar Bakkara)
Tito Karnavian mengemukakan, terdapat banyak factor sebagai yang menimbulkan tenggelamnya KM Cahaya Bangun. Mempunyai arti, tak murni pada kekeliruan nakhoda serta pemilik kapal. " Namun kita ciptakan ke manajemennya, " ujarnya. Pengusutan ke tataran manajemen dibutuhkan buat menjauhi kecelakaan sejenis itu terulang kembali. Menurut Tito, perkara KM Cahaya Bangun berubah menjadi kesempatan baik perbaikan.

Perkiraan Pelanggaran

Team SAR paduan mencari banyak korban hilang KM Cahaya Bangun yg karam di perairan Danau Toba, Sumatera Utara. (Liputan6. com/Reza Efendi)
Tito memberi tambahan, pihaknya menemukannya beberapa perkiraan pelanggaran berkenaan tragedi tenggelamnya KM Cahaya Bangun.

" Life jacket, gak ada manifes, dokumen-dokumen pun, dll, " ujar Tito.

Karenanya, banyak terduga dikira melanggar Clausal 360 KUHP bab kesalahan yg sebabkan kematian. Tidak hanya itu, banyak terduga pun dikira melanggar Clausal 302 Undang-Undang Pelayaran.

No comments:

Post a Comment