Friday, October 12, 2018

Kini Alat Kampanye Ini Dibatasi KPU Banjarmasin

Komisi Penentuan Umum (KPU) Kota Banjarmasin menghadirkan pertemuan dengan perwakilan parpol di Banjarmasin di Hotel Palm, Kamis (11/10/2018) .

Baca juga : ukuran kartu nama
KPU Kota Banjarmasin berbarengan parpol membicarakan perihal alat peraga kampanye (APK) . Dimulai dari batas waktu pengumpulan rancangan, sampai banyaknya yg di ijinkan.


Ketua KPU Kota Banjarmasin, Khairunizan, mengemukakan apabila APK yg difasilitasi oleh KPU Kota Banjarmasin cuma 10 baliho serta 16 banner semasing peseta pemilu.
Simaklah : Ukuran Kertas A5

Tidak hanya itu, rancangan dari semasing peserta pemilu di Banjarmasin sangat lamban diserahkan ke KPU Kota Banjarmasin pada 18 Oktober lain kesempatan pada waktu 16. 00 Wita.


Tidak cuman difasilitasi oleh KPU, juga ada baliho yg bisa dibuat sendiri oleh peserta pemilu. Semestinya dengan banyaknya yg hanya terbatas tiap-tiap peserta pemilu cuma bisa membuat baliho sejumlah lima unit per kelurahan serta 10 unit banner per kelurahan. Ukurannya, 4x6 mtr. buat baliho serta 1, 5x5 sentimeter buat banner.
Artikel Terkait : Ukuran Kertas A3+

Mempunyai arti, perserta pemilu tetap bisa menebar sendiri alat peraga kampenye di semuanya Kota Banjarmasin. “Yang jelas tak bisa di tempat yg dilarang dalam PKPU serta Perda Kota banjarmasin. Misalnya tempat beribadah, tempat pendidkan, serta kantor pemerintahan, ” katanya.

Terus bagaimana, apabila ada calon legislatif mau menempatkan banner atau baliho? Nizan sapaan akrabnya memaparkan apabila calon legislatif mesti bekerjasama dengan parpol. Lantaran yg dirapikan cuma buat peserta pemilu.

“Kalau calegnya pengin, terkait partai politiknya. Yang pasti jumlah sesuai sama yg udah diputuskan, ” ujarnya.

Tidak cuman alat peraga kampanye pun juga ada bahan kampanye seperti mug, lantas, kalender, kaus, topi , serta yang lain. Buat bahan kampanye tidaklah ada pembatasan banyaknya. Tetapi, yg dibatasi merupakan harga cuma sebesar Rp 60 ribu per item barang. Masalah ini dirapikan dalam PKPU Nomer 23 Tahun 2018 Terkait Kampanye Penentuan Umum.


Pada clausal 30 ayat (2) berbunyi bahan kampanye sama seperti disebut pada ayat (1) bisa bersifat : selebaran (flyer,  brosur (leaflet) , pamflet, poster, stiker, kemeja, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tuliskan.

Tidak hanya itu, yg dirapikan merupakan ukurannya dan jumlah bebas. Selebaran, terbesar ukuran 8, 25x21 sentimeter, brosur terbesar ukuran urutan terbuka 21x29, 7sentimeter, urutan terlipat 21x10 sentimeter, pamflet terbesar ukuran 21x29, 7sentimeter, poster terbesar ukuran 40x 60 sentimeter, serta stiker terbesar ukuran 10x5 sentimeter.



Artikel ini udah muncul di banjarmasinpost. co. id dengan judul Alat Kampanye Ini Dibatasi KPU Banjarmasin, Ini Pembicaraannya, http : //banjarmasin. tribunnews. com/2018/10/11/alat-kampanye-ini-dibatasi-kpu-banjarmasin-ini-penjelasannya.
Penulis : Eka Pertiwi
Editor : Rendy Nicko

No comments:

Post a Comment